TOPUPBERITA - Empat distributor ganja diciduk anggota Polres Bekasi Kota di rumah kontrakan di Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jumat (28/12).
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana menjelaskan, penangkapan berawal atas informasi masyarakat ada transaksi ganja di wilayah Bintara.
Kami mendapatkan 4 tersangka dan mendapatkan barang dari tangan tersangka berupa ganja siap edar 2,3 kg.
Eka melanjutkan, ganja yang berhasil diamankan adalah sisa dari 124 Kg yang mereka dapatkan dari saudara Jantuk yang masih DPO.
Keempat tersangka ini merupakan pesuruh-pesuruh dari saudara Jantuk yang masih DPO.
Tersangka mengambil barang tersebut dari wilayah rest area Gerem Tol Merak, Banten sebanyak 124 kg ganja.
Setelah itu, keempat tersangka mengedarkan barang ke wilayah Bandung, Karawang, Subang, Cikarang dan wilayah Kota Bekasi.
Selain itu, Wakasat Narkoba, Komisaris Seto menambahkan para tersangka baru berqksi setahun terakhir ini.
Belum lama, para tersangka ini mengedarkan ganja tersebut.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 16 bungkus kertas warna coklat diduga berisikan ganja dengan berat 2.334 gram.
Pelaku terkena Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.



EmoticonEmoticon