Jumat, 14 Desember 2018

Dosa Tersangka Pesta Seks: Eksploitasi Seksual Demi Raup Rupiah



TOPUPBERITA - Polda DIY menetapkan dua orang pria sebagai tersangka terkait pesta seks yang digelar di sebuah homestay di Jalan Nusa Indah, Sleman. Kedua tersangka masing-masing Agung Suprawoto alias Joko dan Hendi Kiswanta alias Jovanka.

"Tadi malam ditetapkan sebagai tersangka, AS dan HK. Berdasarkan alat bukti, saksi, dan barang bukti, adanya persesuaian antara saksi satu dan lain, dan beberapa petunjuk lainnya," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo kepada wartawan di Mapolda DIY, Jumat (14/12/2018).

Peran kedua tersangka, lanjut Hadi sama-sama disangka mengeksploitasi orang untuk berbuat cabul dan memperdagangkan orang di acara pesta seks yang digelar di homestay yang terletak di Condongcatur, Depok, Sleman.

"Perannya mereka mengeksploitasi seseorang dengan cara memperlihatkan persetubuhan di satu ruangan dan dari kegiatan persetubuhan itu mereka memungut biaya, memperoleh keuntungan dari persetubuhan yang mereka tawarkan," jelas Hadi.

Saat ini kedua tersangka masih diperiksa intensif oleh penyidik Ditreskrimum

"Untuk sementara, hasil penyidikan hanya satu peristiwa yang kita sangkakan, yaitu menyelenggarakan tempat dan memperdagangkan orang. Untuk 10 lainnya masih didalami, termasuk perempuan pelaku persetubuhan," paparnya.


Next

Related


EmoticonEmoticon