Minggu, 16 Desember 2018

Divonis 6 Tahun, Zumi Zola Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin


TOPUPBERITA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menerangkan, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.

Eksekusi itu dilakukan sehari setelah vonis dibacakan majelis hakim pada Kamis (13/12) lalu.

Diketahui, Zumi Zola divonis dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.

‎Jumat (14/12) sore telah dilakukan eksekusi pada Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi periode 2016-2021, Febri dalam keterangannya, Sabtu (15/12).


Menurut Febri, Zumi yang juga eks artis itu dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Febri menerangkan, eksekusi dilakukan karena perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan artis ibu kota itu telah berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya, Zumi Zola sejak awal hingga vonis dibacakan menyatakan tidak bakal mengajukan upaya hukum bandin‎g. Jaksa penuntut umum pada KPK, pun demikian, tidak mengajukan banding.

Kini Zumi Zola telah menjadi penghuni baru di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Di sana dia akan menjalani masa hukuman selama enam tahun penjara.


Dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini Zumi Zola terbukti bersalah menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar diduga untuk meloloskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi TA 2017-2018.

Zumi Zola juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 40 miliar lebih dan satu unit mobil Alphard dari sejumlah pengusaha dan kontraktor di Jambi.

Gratifikasi dari Afif Firmansyah Rp 34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp 2,7 miliar, dan Arfan Rp 3 miliar, USD 30 ribu serta SGD100 ribu. Gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utang saat kampanye sebagai calon gubernur Jambi.

Next

Related


EmoticonEmoticon