Minggu, 28 Oktober 2018

Sepasang Kekasih ini Lihai Mencuri Motor


TOPUPBERITA - Sepasang kekasih ditangkap Tim Buser Polsek Banyuwangi karena mencuri motor. Parahnya lagi, motor yang dijadikan sasaran milik teman dari pelaku sendiri.

Kedua pelaku adalah Siti Rohmatul Aliyah dan Muhamad Said. Aksi pencurian motor ini dilaporkan korban pada 6 dan 22 Oktober lalu.

Korban, Ahmad Puji Prasetyo mengaku kehilangan motornya di area parkir mal ramayana.

Sedangkan M. Ansori, warga Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, kehilangan motornya di parkiran Taman Sritanjung.

Dari laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan, sampai akhirnya diketahui aksi pencurian itu dilakukan pasangan kekasih ini.

Tersangka Aliyah diamankan petugas di tempat kerjanya di sebuah kantor jasa pengiriman di wilayah Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi dan tersangka Said ditangkap di sebuah toko bangunan di Jl. Brawijaya Banyuwangi.

Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan menggandakan kunci motor korban. Para korban merupakan teman dari Siti Rohmatul Aliyah.

Sebelum menjalankan aksi pencuri perempuan ini lebih dulu meminjam motor korban, dan saat itu dia menggandakan kunci motor.

Kunci duplikat itu lalu diserahkan pada tersangka Said, kekasihnya. Setelah itu Said menyusun rencana pencurian.

Caranya dengan mengajak ke suatu tempat saat korban sedang bersama dirinya. Dia lalu memberitahu posisi parkir motor korban kepada Said. Said mengambil motor korban dengan kunci duplikat yang sudah disiapkan.

Setelah berhasil menjalankan aksinya, kedua pelaku kemudian menjual motornya ke wilayah Bondowoso, satu motor dijual dengan kisaran harga antara Rp 1 juta dan Rp 1,5 juta.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita 2 motor yakni Yamaha Mio M3 nopol DK 8828 HF warna putih dan honda beat nopol P 5803 UI, warna biru putih.

Selain itu polisi juga menyita sepeda motor yamaha Jupiter Z warna hitam nopol P 2619 WY.

Motor mio m3 merupakan motor milik Ahmad Puji Prasetyo yang hilang di area parkir Ramayana. Sedangkan honda beat yang ditemukan diakui tersangka dicuri dari kawasan cafe D Copis.

Tersangka Aliyah mengakui semua korban merupakan teman dekatnya, inisiatif melakukan aksi pencurian itu merupakan kesepakatan bersama.

Uang hasil penjualan motor digunakan untuk menebus sepeda motornya yang sedang digadaikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menghuni ruang tahanan Polsek Banyuwangi.

Aliyah ternyata merupakan residivis kasus pencurian yang pernah ditangani Polsek Kalipuro.

Next

Related


EmoticonEmoticon