KPK Harap Idrus Kooperatif: Bila Ada yang Lain Terlibat, Ungkap!
HoreNews - KPK berharap Idrus Marham tidak mempersulit proses penyidikan terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. Bahkan KPK ingin Idrus 'bernyanyi' bila memang ada keterlibatan orang lain dalam perkaranya.
"Kalau memang ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat, bagus untuk yang bersangkutan kalau dia bisa membuka, sehingga perkara bisa lebih terang. Kita bisa ungkap menyeluruh," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jumat (31/8/2018).
Sebelumnya, saat ditahan KPK pada hari ini, Idrus belum membongkar keterlibatan orang lain. Dia memilih mengikuti dan menghormati proses hukum di KPK.
"Nggak, saya tidak bicara masalah itu (keterlibatan orang lain di kasusnya). Biar nanti penyidik yang menyampaikan," sebut Idrus.
Dalam perkara ini, Idrus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan memiliki andil dalam penerimaan uang oleh Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut KPK, Eni--yang saat ditangkap menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR--menerima uang dari Kotjo.
Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, yang disebut tergabung dalam konsorsium yang bakal menggarap proyek PLTU Riau-1. Eni disebut KPK menerima Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar sekitar Maret dan Juni 2018.
Uang itu merupakan bagian dari USD 1,5 juta yang disebut KPK dijanjikan Kotjo pada Eni. Janji serupa juga disebut KPK diterima Idrus. Selain itu, Idrus diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.
Suka Bermain Poker Online?
Kini Hadir HorePoker Menyediakan Permainan
- Poker Online
- Domino QQ
- Bandar Ceme
- Capsa Susun
- Omaha
- Super10
Hanya dengan minimal Deposit 20rb
Dengan dukungan Penuh dari Customer Servive Terpercaya
Contact Us
- Livechat : HOREPOKER
- WA : +6281270912905
- LINE : @HOREPOKER
- BBM : E30EF5D1
Support Bank HOREPOKER :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- DANAMON